Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bagian Hukum Lakukan Sosialisasi Produk Hukum di Balai Kampung Bangun Rejo
26/10. Bertempat di Balai Kampung Bangun Rejo Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Yasir Asromi, A.P,M.Si.) di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra (Drs. Kusuma Riyadi, M.M) dan hadir juga Kasi Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Tatas Pamungkas Dumadi,S.E). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Kampung dan Kasi Pemerintahan yang ada di Kecamatan Bangunrejo dan Kecamatan Kalirejo.
Pada kesempatan ini, Drs. Kusuma Riyadi, M.M menyampaikan tentang dampak Kemarau Panjang terutama pada titik-titik api yang selalu di awasi oleh satelit Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Lampung Tengah memiliki 5 titik api dan menduduki urutan nomor 3 terbanyak di Provinsi Lampung.
" saya menghimbau kepada kepala kampung atau aparatur kampung agar selalu memantau kegiatan warga nya, karna kita selalu di pantau Satelit BNPB terkait titik rawan kebakaran, karna kabupaten Lampung Tengah memiliki 5 titik panas , dan menduduki urutan nomor 3 di bawah Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang" tutur Kusuma Riyadi.
Selanjutnya Yasir Asromi, A.P,M.Si menyampaikan tentang runtutan yang seharusnya di lakukan dalam rangka pembuatan Peraturan Kampung, juga yang menjadi Atention adalah jangan sampai Peraturan Kampung kontradiktsi dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam pembuatan Peraturan Kampung aturan awal yang harus dijalankan adalah dengaan menghadirkan berbagai elemen Masyarakat.
" Runtutan nya sudah jelas dan harusnya sudah dapat di pahami oleh bapak ibu sekalian, jangan sampai nantinya aturan yang di buat akan berbenturan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi yang di buat sebelumnya, ini repot nanti. Juga dalam proses pembuatan Peraturan Kampung seyogyanya menghadirkan elemen Masyarakat sebagai langkah demokrasi dalam mengambil sebuah keputusan yang nantinya akan berlaku dimasyarakat" tutur Yasir Asromi dalam acara.
Kemudian beberapa hal teknis juga disampaikan Tatas Pamungkas Dumadi,S.E selaku Kasi Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Dalam hal ini Tatas menyampaikan terkait dengan teknis pembukuan administrasi peraturan Kampung, ini bertujuan untuk tertib administrasi Kampung.
" segala hal yang berkaitan dengan administrasi kampung harusnya harus memiliki pembukuan administrasi tersendiri, apalagi yang berhubungan dengan Peraturan Kampung, jangan sampai nanti saat pemeriksaan bakal acak-acakan, dan untuk segala hal yang berhubungan dengan draft-draft peraturan Kampung ini adalah murni tugas dari Sekretaris Kampung" ucap Tatas Dumadi
Setyono
12 Juni 2024 08:19:25
Semoga dgn Disiplin yg tinggi akan menjadikan kampung bangun rejo meningkatkan pelayanan kepada masyarkat......