Upaya peningkatan tata kelola kepemerintahan, kampung Bangun Rejo laksanakan pembinaan aparatur Kampung
06/11. Balai Kampung Bangun Rejo. Kampung Bangun Rejo kembali adakan kegiatan pembinaan aparatur kampung, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan tata kelola pemerintah kampung juga dalam rangka pencegahan korupsi. Kegiatan ini di hadiri Bapak Yulianto, S.E selaku Camat Kecamatan Bangu Rejo , dan di hadiri seluruh aparatur Kampung Bangun Rejo.
Pembinaan ini menghadirkan beberapa Narasumber yang berkompeten, antara lain bapak Fathol Arifin,S.IP.,M.M. selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, hadir juga perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah yaitu Bapak Arieke Noptiyanto, S.H., M.H. selaku Auditor Ahli Muda , ibu Yani Kristianingrum, SE selaku PPUPD Ahli Madya, kemudian perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah yaitu Bapak Lutfy Fresly S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kemudian hadir juga Bapak Bripka Deddy Novarianto, S.H perwakilan dari Polisi Resort Kabupaten Lampung Tengah.
Pada awal sambutan Yulianto menyampaikan agar dalam peningkatan dalam berbagai segi yang berkaitan dalam proses pembangunan kampung , baik fisik maupun non fisik di harapkan Kampung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Kampung yang mana akan sangat berperan dalam proses pembangunan Kampung itu sendiri.
" Dalam hal pemerataan pembangunan baik fisik dan non fisik, seyogyanya kampung mempressure pendapatan Asli Kampung, dengan meningkatkan nya pendapatan asli kampung maka akan mempermudah gerak kita dalam melakukan berbagai pembangunan yang memang tidak termaktub dalam aturan-aturan yang ada" tutur Yulianto sembari menyampaikan sambutan
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Fathol Arifin menyampaikan tentang prosedur yang harus di lewati dalam upaya penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan, juga dalam proses menentukan skala prioritas yang nantinya akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang mana memang harus melalui prosedur yang sudah ada.
" Dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan harus sesuai prosedur yang ada, ini tak bisa di tawar , juga dalam menentukan Skala Prioritas pembangunan dengan melihat anggaran yang ada, ini semua harus melalui prosedur juga harus dihadiri Anggota BPK, jangan sampai nanti anggota BPK di tanya tentang program mereka tidak tau" tutur Fakthol Arifin
Kemudian dalam hal ini, Arieke Noptiyanto sebagai perwakilan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah juga memberikan beberapa poin-poin yang dianggap urgent dalam tata pengelolaan pemerintahan Kampung, terutama tentang aturan-aturan yang setiap tahunnya pasti ada perubahan atau tambahan, aturan-aturan ini yang terkadang telat sampai kepada Aparatur Kampung.
" Terkait dengan aturan, pasti akan ada perubahan dalam kurun waktu 1 tahun, dan kami welcome dengan teman-teman jika memang ingin tahu tentang aturan-aturan terbaru yang bilamana teman-teman Aparatur Kampung ini meminta , atau datang saja ke kantor , kami akan sambut dengan senang hati. Satu lagi terkait dengan penyusunan SPJ, agar sangat di perhatikan , supaya nantinya saat ada pemeriksaan jenengan semua tidak repot, dan sekali lagi jika memang ada hal-hal yang memang masih belum jelas silahkan telpon atau datang ke kantor, kami selalu terbuka dengan hadirnya jenengan semua " ucap Arieke Noptiyanto
Sedangkan Lutfy Fresly selaku narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah juga menyampaikan tentang poin-poin pelanggaran atau tindakan melawan hukum yang sering terjadi di lingkungan Aparatur Pemerintahan, terutama pemerintah Kampung. Ini menjadi suatu warning juga pengetahuan para aparatur agar tidak ada lagi tindakan melawan hukum di lingkup pemerintahan Kampung, terutama Kampung Bangun Rejo.
" Ada banyak pelanggaran yang memang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan , terutama di pemerintahan Kampung, point' yang paling berat adalah korupsi dengan tujuan memperkaya diri atau merugikan negara , ini adalah Atention untuk para aparatur, bahwa tindakan melawan hukum adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam sudut pandang manapun , kemudian pada praktik yang sering sekali terjadi adalah meminta, meminta atau memotong pembayaran kepada masyarakat, ini sangat sering terjadi , saya harap ini menjadi perhatian untuk seluruh Aparatur Pemerintahan. " Tutur Lutfy Fresly
Terkahir Bripka Deddy Novarianto, S.H salah satu pemateri dari Kepolisian Resort Lampung Tengah menjelaskan tentang beberapa jenis tindakan Korupsi yang sering terjadi di lingkungan Pemerintahan Kampung, yang sudah pasti merugikan Negara karena yang di korupsi adalah uang Negara.
" Transparasi dalam pengguna dana desa itu menjadi Poin penting dalam proses pencegahan isu penyalahgunaan Dana Desa, dan itu udah menjadi kewajiban seluruh lembaga yang menggunakan Uang Negara, saya harap setelah pemaparan yang sangat luar biasa tadi sudah memberikan pemahaman tentang bagaimana resiko yang diterima saat melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan Masyarakat dan negara" tutup Dedy Novarianto.
Setyono
12 Juni 2024 08:19:25
Semoga dgn Disiplin yg tinggi akan menjadikan kampung bangun rejo meningkatkan pelayanan kepada masyarkat......