12/01. Bangunrejo-desa.id . Dinas PMDT Provinsi Lampung. Desa Anti Korupsi merupakan program yang diinisiasi KPK bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan untuk sama-sama melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa.
Lukas Supangat bersama Miftahul Khoiri hadir dalam proses validasi berkas terkait Desa Anti Korupsi yang di inisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam Validasi ini di ikuti oleh 3 kampung yang salah satunya adalah kampung Bangun Rejo, kemudian Kampung Wates, dan yang terakhir Kampung Swastika Buana. Kegiatan ini adalah salah satu tahapan dalam proses validasi Desa Anti Korupsi yang di bimbing langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
" Banyak hal yang di dapat dalam validasi hari ini, salah satunya adalah 9 nilai Integritas anti korupsi, kami berkomitmen untuk dapat memberikan sebuah pelayanan yang memang sesuai dengan 9 nilai integritas anti korupsi, dan nilai-nilai tersebut sudah kami terapkan dalam proses pelayanan yang kami berikan" tutur Lukas Supangat
Miftahul Khoiri juga memaparkan tentang apa saja point penting yang masuk dalam kriteria Desa Anti korupsi, point terpenting adalah taat nya aparatur kampung dan juga Masyarakat pada 9 nilai Integritas anti Korupsi.
" Ada beberapa point penting dalam terwujudnya Desa Anti Korupsi , yaitu Jujur, Tanggung Jawab, Disiplin, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Peduli dan Adil. " Ujar Miftahul Khoiri
Setyono
12 Juni 2024 08:19:25
Semoga dgn Disiplin yg tinggi akan menjadikan kampung bangun rejo meningkatkan pelayanan kepada masyarkat......